Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta

image-gnews
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi disela peluncuran Gerakan Santri Menabung dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dalam peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta Sabtu 22 Oktober 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi disela peluncuran Gerakan Santri Menabung dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dalam peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta Sabtu 22 Oktober 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Gerakan Santri Menabung dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dalam peringatan Hari Santri Nasional. Perhelatan ini digelar di Pondok Pesantren Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Yogyakarta.

"Gerakan Santri Menabung sebagai bentuk ikhtiar OJK dengan masyarakat ekonomi syariah dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan santri," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, di sela-sela peluncuran itu, Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Kiki, sapaan Friderica, mengatakan momentum Hari Santri Nasional dimanfaatkan OJK untuk melaksanakan gerakan bertajuk "Sakinah" yang merupakan kepanjangan dari Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah. Gerakan ini diikuti para santri dari lima pondok pesantren di berbagai daerah Indonesia.

Kemajuan ekonomi syariah di Indonesia, menurut Kiki, bergantung para santrinya. Keberadaan santri yang begitu besar, kata dia, menjadi potensi yang harus terus diasah, dipupuk, dan dikembangkan melalui penyediaan sarana pendukung peningkatan literasi dan akses keuangan syariah yang terjangkau.

Kiki melanjutkan, dalam mengisi kemerdekaan, pesantren harus memiliki peran lebih. Bukan hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tapi juga berperan pemberdayaan masyarakat. 

"Salah satunya melalui pengenalan dan pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan syariah,"
ujar Kiki yang juga menjabat Ketua IV Pimpinan Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES).

Pesantren, ujar dia, merupakan garda terdepan untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin dengan misi pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui para santrinya. "Pesantren kehadirannya di tengah masyarakat akan mampu mewujudkan kedamaian dan kebermanfaatan bagi manusia maupun alam," kata dia.

Baca juga: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Kiki menuturkan, di era global ini, produk dan layanan jasa keuangan syariah dapat menjadi solusi dalam mendukung aktivitas transaksi keuangan di sekitar pondok pesantren. Mengenalkan pesantren dengan layanan jasa keuangan syariah yang legal, ujar Kiki, juga mengantisipasi bahaya pergerakan lembaga ilegal seperti pinjaman online ilegal yang belakangan marak dan banyak dikeluhkan masyarakat.

"Dengan paham literasi keuangan, para santri bisa mengingatkan orang terdekatnya, seperti orang tuanya agar tidak menjadi korban pinjaman ilegal, dan OJK akan membantu memberi informasi juga edukasi," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

14 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

14 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

15 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

16 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.